Rifky Fauzan Pratama S.H

Rifky merupakan praktisi hukum dengan pengalaman lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dikenal sebagai versatile lawyer dengan kemampuan menangani berbagai spektrum perkara, baik litigasi maupun non-litigasi. Dalam praktiknya, ia secara konsisten berkomitmen untuk melindungi hak-hak klien melalui pendekatan yang strategis, taktis, dan berorientasi pada hasil.

Selama perjalanan kariernya, Rifky telah menangani beragam perkara yang mencakup sengketa pidana umum, perdata umum, kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tindak pidana korupsi, sengketa tata usaha negara, hingga sengketa hubungan industrial. Pengalaman tersebut membentuk kemampuan analisis hukum yang komprehensif serta ketajaman dalam merumuskan strategi penyelesaian perkara secara efektif, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Sebelum bergabung dengan Rukmana & Partners Law Firm, Rifky merupakan Founder sekaligus Managing Partner di salah satu firma hukum di Indonesia. Pengalaman kepemimpinan tersebut memperkuat kapasitasnya tidak hanya sebagai praktisi hukum, tetapi juga sebagai pengambil keputusan strategis dalam penanganan perkara dan pengelolaan layanan hukum secara profesional.

Dalam menjalankan praktiknya, Rifky dikenal sebagai sosok yang adaptif, responsif, serta mampu mengintegrasikan pendekatan litigasi dan non-litigasi secara seimbang guna memberikan solusi hukum yang optimal bagi klien.

Kualifikasi Akademik

  • Sarjana Hukum – Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Kualifikasi Profesional

  • *Memiliki kualifikasi untuk berpraktik sebagai advokat di seluruh lingkungan peradilan di Indonesia

Organisasi Profesi

  • Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) – Kepala Bidang Pemuda & Olahraga DPC PERADI Kota Bekasi
  • PERADI Young Lawyers Committee (YLC) – Sekretaris YLC PERADI Kota Bekasi

Fokus Praktik dan Keahlian

  • Litigasi dan Non-Litigasi
  • Hukum Pidana (Umum dan Khusus)
  • Hukum Perdata
  • Kepailitan dan PKPU
  • Tindak Pidana Korupsi
  • Sengketa Tata Usaha Negara
  • Sengketa Hubungan Industrial
  • Penyelesaian Sengketa dan Dispute Resolution

Nilai Profesional

  • Profesionalitas dan Integritas
  • Pendekatan Strategis dan Adaptif
  • Ketelitian dalam Analisis Hukum
  • Komitmen terhadap Perlindungan Hak Klien
  • Orientasi pada Hasil dan Solusi

Motto Profesional

“Memberikan Pendampingan Hukum yang Komprehensif, Strategis, dan Berorientasi pada Perlindungan Maksimal Hak Klien.”