Aspek Hukum Penyalahgunaan Narkotika

A. Konseptual dan Terminologi

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. (UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda Penyalahgunaan dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari, Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.

 

B. Klasifikasi dan Jenis Umum

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah jenis narkotika dan psikotropika yang lazim disalahgunakan, masing-masing dikenal pula dengan berbagai istilah pasaran (street name). Klasifikasi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

  • Ganja, dikenal pula dengan sebutan marijuana, pot, cimeng, grass, atau weed.
  • Heroin, dikenal pula dengan sebutan white smack atau putau.
  • Kokain, dikenal pula dengan sebutan crack, daun koka, atau pasta koka.
  • Shabu, dikenal pula dengan sebutan ice atau ubas.
  • Ekstasi, dikenal pula dengan sebutan XTC, inex, atau flipper.
  • Ketamin, dikenal pula dengan sebutan vitamin K atau special K.
  • Lysergic, dikenal pula dengan sebutan acid, trip, atau blotter.
  • Nimetazepam dan sejenisnya (golongan Ermin).
  • Zat inhalan, misalnya perekat berbasis pelarut organik (lem) dan pelarut (solvent) yang dihirup untuk menimbulkan efek psikoaktif.
  • Obat keras tanpa resep (prescription drugs), misalnya Pil BK, Tramadol, Xanax dan Sanadril.

 

C. Kerangka Yuridis Ketentuan Pidana

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut kualifikasi perbuatan pidana terkait narkotika, diantaranya:

  1. Kepemilikan dan Penguasaan Tanpa Hak
    • Orang yang memiliki tanaman Narkotika Gol. 1 (*Ganja) dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 111 ayat (1)), sementara jika kuantitas kepemilikan lebih dari 1 kg atau 5 batang dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 111 ayat (2)).
    • Orang yang memiliki narkotika non tanaman seperti jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 Gram dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)).
  1. Produsen

Orang yang tanpa hak membuat/memproduksi narkotika dipenjara 5 s.d 15 tahun (Pasal 113 ayat (1)), sementara jika orang membuat/memproduksi narkotika lebih dari 1 Kg untuk Jenis Tanaman atau 5 Gram untuk jenis non tanaman dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 113 ayat (2)).

  1. Pengedar

Orang yang mengedarkan narkotika dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang untuk Jenis Tanaman dan melebihi 5 Gram untuk Jenis Non Tanaman dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).

  1. Kurir

Orang yang menjadi kurir narkotika dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang untuk Jenis Tanaman dan melebihi 5 Gram untuk Jenis Non Tanaman dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)).

  1. Pemakai

Orang yang memakai narkotika dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)). Selain itu, terhadap Pemakai atau Penyalahguna Narkotika berlaku ketentuan:

  • Wajib Lapor
  • Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 54).
  • Orang tua dari pencandu dewasa dan anak wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (1) dan (2))sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
  • Orang tua atau wali dari pecandu dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 128 ayat (1)).
  • Bagi pecandu dewasa wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (2)sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/ 615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
  • Bagi pecandu dewasa yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 134 ayat (1).

 

D. Peran Serta Masyarakat

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas- luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan bahan kimia narkotika. (Pasal 104).

Poin Penting Peran Masyarakat

  • Mengatur hak dan kesempatan warga untuk ikut serta.
  • Menjadi dasar hukum keterlibatan publik dalam pencegahan (P4GN).
  • Berhubungan dengan kewajiban melapor pada Pasal 107 jika tahu ada pelanggaran.