Perseroan merupakan persekutuan modal yang melakukan kegiatan usahanya dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Untuk itu, dalam Perseroan kepemilikannya didasarkan pada saham. Oleh karenanya pada saat pendirian, Para Pendiri harus mengambil lembar saham dan melakukan penyetoran modal ke dalam Perseroan yang hendak didirikan dengan besaran modal sebesar nilai nominal saham yang diambil dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, dengan ketentuan modal yang harus ditempatkan dan disetor penuh tersebut paling sedikit sebesar 25% dari Modal Dasar Perseroan sebagaimana ditentukan di dalam Anggaran Dasar (vide Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, selanjutnya disebut “UU PT”).
Berdasarkan Pasal 34 UU PT, maka penyetoran atas modal saham tersebut, dapat dilakukan dalam bentuk:
- Uang; dan/atau
- Bentuk lainnya, dengan penilaian setoran modal sahamnya ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar oleh Ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Mengacu kepada ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU PT, Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk:
- Dimiliki sendiri oleh Perseroan; atau
- Dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
(vide Pasal 36 ayat (1) UU PT).
Larangan Perseroan untuk memiliki sendiri saham yang dikeluarkannya, dikarenakan secara prinsip pengeluaran saham bertujuan untuk pengumpulan modal, sehingga kewajiban penyetoran atas modal sudah seharusnya dibebankan kepada Pihak Lain (vide Pasal 36 ayat (1) UU PT). Namun dalam kondisi tertentu, dimungkinkan terjadi kondisi dimana Perseroan memiliki saham yang dikeluarkannya sendiri yaitu salah satunya melalui mekanisme Pembelian Kembali (Shares Buyback).
Pembelian Kembali Saham atau Shares Buyback adalah suatu tindakan Perseroan untuk membeli kembali saham yang telah dimiliki oleh Para Pemegang Sahamnya baik untuk tujuan tertentu seperti untuk mengubah komposisi kepemilikan serta struktur kendali Perseroan maupun atas permintaan Pemegang Sahamnya itu sendiri. Pemegang Saham dapat mengajukan permintaan agar sahamnya dibeli kembali oleh Perseroan dengan harga yang wajar, apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang menimbulkan kerugian bagi Pemegang Saham atau Perseroan, dikarenakan:
- Perubahan Anggaran Dasar;
- Pengalihan atau Penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan; atau
- Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
(vide Pasal 62 ayat (1) UU PT).
Namun mengacu kepada ketentuan Pasal 62 ayat (2) UU PT, dalam hal saham yang diminta untuk dibeli kembali oleh Perseroan melebihi batas pembelian kembali saham oleh Perseroan yaitu maksimal 10% dari nilai modal yang ditempatkan, maka Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh Pihak Ketiga.
Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU PT, maka Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan, dimungkinkan dengan ketentuan:
- Pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
- Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali Perseroan dan nilai nominal seluruh Gadai Saham / Jaminan Fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri / Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan.
Pembelian kembali saham oleh Perseroan tersebut, hanya boleh dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU PT. Namun RUPS dapat menyerahkan kewenangan pemberian persetujuan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan tersebut kepada Dewan Komisaris untuk jangka waktu paling lama 1 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU PT. Untuk itu, sebelum melakukan Pembelian Kembali Saham terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Perseroan, diantaranya:
- Mengidentifikasi besaran nilai nominal saham yang akan dibeli kembali, agar tidak melampaui batas maksimal Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan yaitu nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli dan yang sudah dimiliki oleh Perseroan tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan.
- Menyelenggarakan RUPS terkait Persetujuan tindakan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan, dalam hal RUPS tidak mendelegasikan hal tersebut kepada Dewan Komisaris.
Berkenaan dengan Penyelenggaraan RUPS, maka berikut beberapa tahapan yang harus dilalui untuk sahnya Keputusan RUPS terkait Persetujuan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan, diantaranya:
1. Pemanggilan RUPS
Direksi melakukan pemanggilan kepada Para Pemegang Saham dalam jangka waktu 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPS dengan Surat Tercatat dan/atau Iklan dalam Surat Kabar (vide Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU PT). Berdasarkan Pasal 82 ayat (3) UU PT telah ditentukan bahwa Panggilan RUPS tersebut, memuat:
- Tanggal dan Waktu Penyelenggaraan RUPS;
- Tempat Penyelenggaraan RUPS;
- Mata Acara Rapat RUPS, dalam hal ini persetujuan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan;
- Pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS telah tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan Pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal dilaksanakannya RUPS.
Untuk Perseroan Terbuka, sebelum dilakukan Pemanggilan RUPS wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan Pemanggilan RUPS yang dilakukan paling lambat 14 hari sebelum Pemanggilan RUPS sebagaimana ketentuan Pasal 83 UU PT.
Apabila Pemanggilan RUPS tidak mengindahkan syarat-syarat tersebut di atas, maka Keputusan RUPS tetap sah, jika semua Pemegang Saham / Wakilnya dengan hak suara hadir dalam RUPS dan Keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (5) UU PT.
2. Syarat Kuorum
Mengacu pada ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU PT telah ditentukan bahwa syarat kuorum untuk RUPS Persetujuan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan mengikuti Syarat Kuorum untuk RUPS Perubahan Anggaran Dasar. Untuk itu, RUPS terkait Persetujuan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham / Wakilnya yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum kehadiran yang lebih besar (vide Pasal 88 ayat (1) UU PT).
Apabila RUPS Pertama tidak memenuhi Syarat Kuorum, maka dapat diselenggarakan RUPS Kedua dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS Pertama (vide Pasal 86 ayat (9) UU PT). Dimana RUPS Kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham / Wakilnya yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum kehadiran yang lebih besar (vide Pasal 88 ayat (3) UU PT).
Dalam hal RUPS Kedua tidak memenuhi Syarat Kuorum juga, maka Perseroan dapat mengajukan Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS Ketiga (vide Pasal 86 ayat (5) UU PT).
Dimana RUPS Ketiga tersebut dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS Pertama (vide Pasal 86 ayat (9) UU PT). Pemanggilan RUPS Ketiga dilakukan paling lambat 7 hari sebelum RUPS Ketiga dilangsungkan dengan menyebutkan bahwa RUPS Kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum, sehingga RUPS Ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (vide Pasal 86 ayat (6) UU PT).
3. Persyaratan Jumlah Suara
Syarat Persetujuan Suara untuk RUPS Persetujuan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan mengikuti Syarat Persetujuan Suara untuk RUPS Perubahan Anggaran Dasar (vide Pasal 38 ayat (2) UU PT). Untuk itu, Keputusan RUPS terkait Persetujuan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham / Wakilnya yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS, kecuali Anggaran Dasar menentukan Syarat Jumlah Suara yang lebih besar dalam Pengambilan Keputusan RUPS (vide Pasal 88 ayat (2) UU PT).
Setelah diperolehnya Persetujuan RUPS terkait tindakan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan tersebut, dalam hal RUPS tidak mendelegasikan hal tersebut kepada Dewan Komisaris. Maka Perseroan dapat melakukan tindakan Pembelian Kembali Saham yang telah dimiliki oleh Para Pemegang Sahamnya, dengan ketentuan saham yang dikuasai oleh Perseroan tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai UU PT dan/atau Anggaran Dasar, serta saham tersebut tidak berhak mendapatkan pembagian dividen (vide Pasal 40 UU PT).
Selain itu, Perseroan juga hanya dapat menguasai saham yang dibeli kembali tersebut untuk jangka waktu paling lama 3 tahun (vide Pasal 37 UU PT), sehingga dalam waktu 3 tahun tersebut Perseroan harus menentukan terkait saham tersebut akan dijual atau ditarik kembali dengan cara pengurangan modal (vide Penjelasan Pasal 37 ayat (4) UU PT).