Perintah Jabatan Sebagai Alasan Penghapus Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi
Ditulis oleh : Yogi Arie Rukmana
Managing Partners Rukmana & Partners Law Firm
Pendahuluan
Dalam diskursus politik, istilah “korupsi” digunakan secara luas untuk merujuk pada apa pun yang disfungsional atau merugikan kepentingan publik. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, korupsi dilekatkan kepada pejabat pemerintah yang membuat keputusan yang dimotivasi oleh uang atau bentuk keuntungan pribadi, memperkaya orang lain atau korporasi secara melawan hukum. Berdasarkan pemahaman ini, korupsi dapat dimaknai sebagai perbuatan penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi yang tidak hanya mencakup manfaat ekonomi seperti uang dan barang tetapi juga keuntungan berlaku tidak adil lainnya (Lisa J. Danetz and Eric Petry: 2025).
Di Indonesia, korupsi yang melibatkan pejabat publik telah meningkat dan meluas diberbagai sektor pemerintahan. Adapun dampak dari korupsi tersebut menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menghambat investasi modal asing masuk ke Indonesia. Bahkan korupsi yang melibatkan pejabat publik – terutama pejabat tinggi elit politik dapat memicu ketidakstabilan politik nasional. Namun, perlu juga diketahui bahwa tidak semua pejabat publik yang dijerat korupsi sebab memiliki niat jahat (mens rea), melainkan didasari atas kewenangan/kebijakan atau perintah jabatan sebagai pejabat publik.
Tulisan ini akan menjelaskan tentang korupsi dan perintah jabatan sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana. Fokus utama tulisan ini adalah tinjauan terhadap kebijakan pejabat publik dalam hubungannya dengan perintah jabatan yang dianggap sebagai perbuatan korupsi. Pembahasan tulisan ini akan difokuskan pada isu tentang perintah jabatan sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban tindak pidana korupsi.
Kualifikasi dan Jenis Perilaku Korupsi Pejabat Publik
Korupsi dapat terjadi di semua sektor instansi pemerintahan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif, hingga di dunia usaha. Hal ini membuat korupsi menjadi salah satu ancaman nyata terhadap supremasi hukum, hak asasi manusia, melemahkan tata kelola pemerintahan yang baik, mendistorsi persaingan, menghambat pembangunan ekonomi, membahayakan demokrasi dan stabilitas lembaga-lembaga demokrasi, merusak fondasi moral masyarakat dan keadilan sosial.
Seiring perkembangan negara modern, korupsi dapat berevolusi sebagai respon terhadap perubahan masyarakat dan perundang-undangan. Bahkan korupsi dapat beradaptasi terhadap kemajuan teknologi. Hal ini berarti bahwa korupsi dapat beradaptasi dengan berbagai konteks dan keadaan yang berubah. Aktor-aktor pelaku korupsi juga dapat melibatkan siapa saja mencakup; pejabat pemerintah, pegawai negeri, politisi, polisi, jaksa, hakim, pengusaha, maupun anggota masyarakat. Perilaku-perilaku korupsi juga memiliki bentuk yang begitu beragam. Dalam konteks pejabat publik, perilaku korupsi pejabat publik dapat dibedakan beberapa jenis, sebagai berikut:
- Pejabat publik yang melanggar kepercayaan publik;
- Pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan sebagai pejabat publik;
- Pejabat publik atau mantan pejabat publik yang menyalahgunakan informasi yang mereka peroleh dalam kapasitas mereka sebagai pejabat publik;
- Pejabat publik yang melakukan sesuatu yang berdampak buruk terhadap kejujuran atau objektivitas pejabat publik dalam menjalankan wewenang atau melaksanakan tugas resminya.
Dalam sistem hukum Indonesia, rezim tindak pidana korupsi mengacu pada kerangka hukum, lembaga, dan kapasitas penegak hukum untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak korupsi. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setidaknya terdapat 30 jenis perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan disederhanakan menjadi 7 jenis tindak pidana (Zainal Arifin Mochtar & Eddy O.S. Hiariej: 2018: 21-26):
- Tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan keuangan negara;
- Tindak pidana korupsi berupa suap menyuap;
- Tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan penggelapan dalam jabatan;
- Tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemerasan;
- Tindak pidana korupsi berupa perbuatan curang;
- Tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa; dan,
- Tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
Jenis-jenis kualifikasi tindak pidana korupsi di atas tersebut tidak dapat diseragamkan dalam proses penegakan hukum. Sebab, setiap jenis kualifikasi tindak pidana korupsi yang dirumuskan di dalam UU Tipikor tersebut memiliki unsur delik (bestandeel delict) yang berbeda, seperti: subjek hukum, tingkat kesalahan atau mens rea, unsur perbuatan, dan ancaman hukuman pidananya-pun berbeda. Misalnya, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor ancaman pidananya paling singkat 4 tahun, sementara Pasal 3 UU Tipikor memuat ancaman pidana paling singkat 1 tahun (saat ini diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP).
Pada tataran praktik, penggunaan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor (saat ini Pasal 603 KUHP) lebih sering digunakan oleh APH dibanding pasal-pasal lain yang berhubungan dengan korupsi, seperti penyuapan, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, gratifikasi, serta korupsi pengadaan barang dan jasa. Penggunaan pasal a quo ini lebih menitikberatkan pada pendekatan subyektif APH, karena memudahkan APH dalam proses pembuktian dan penegakan hukum. Hal inipun selalu menjadi perdebatan dikalangan ahli hukum pidana.
Menurut Laporan ICW (2024), penindakan kasus Korupsi di Indonesia hampir 90% koruptor didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) (Pasal 603 KUHP) atau Pasal 3 UU Tipikor (Pasal 604 KUHP). Salah satu alasannya karena kedua pasal a quo – khususnya Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor pembuktiannya sangat mudah dilakukan oleh penuntut umum. Salah satu faktornya dikarenakan memuat norma hukum yang kabur, sehingga mudah digunakan (pasal karet) oleh APH untuk menjerat siapa pun. Konstruksi kedua pasal tersbeut ibarat pedang bermata dua: pertama, sangat efektif untuk menjerat para pejabat negara, politisi, dan pebisnis yang secara sendiri-sendiri atau berkolaborasi merampok uang rakyat dengan modus operandi yang canggih demi kepentingan pribadi, golongan, atau partai politik tertentu; kedua, Pasal-pasal a quo tidak jarang pula digunakan oleh APH yang terjerembap dalam kubangan mafia peradilan untuk memeras calon tersangka atau digunakan untuk menyingkirkan lawan-lawan politik (Eddy O.S Hiariej: Kompas: 7/5/2015).
Perintah Jabatan dan Hapusnya Pertanggungjawaban Pidana
Secara legal-doktrinal, dalam hukum pidana diatur mengenai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana. Pertama, alasan pemaaf adalah alasan menghapuskan sifat dapat dicelanya pelaku perbuatan pidana. Kedua, alasan pembenar adalah alasan menghapuskan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan pidana. Salah satunya adalah perintah jabatan. Dalam teori hukum pidana, dikenal asas id damnum dat qui iubet dare, eius vero nulla culpa est, cui parrere necesse sit. Hal ini memiliki makna bahwa pertanggungjawaban pidana tidak akan diminta kepada mereka yang patuh melaksanakan perintah, tetapi akan diminta kepada pihak yang memberi perintah. Perihal ketentuan tindak pidana terkait perintah jabatan diatur dalam Pasal 51 KUHP atau Pasal 32 KUHP Nasional. Agar tidak terjadi bias, berikut bunyi kedua Pasal a quo:
Pasal 51 KUHP (Moeljatno):
- Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana.
- perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang, dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 32 KUHP Nasional:
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perintah jabatan masuk dalam alasan pembenar penghapus pertanggungjawaban pidana. Meskipun tidak semua perintah jabatan dapat digunakan sebagai alasan pembenar. Ketentuan Pasal 51 KUHP atau Pasal 32 KUHP Nasional tersebut mensyaratkan harus ada hubungan yang bersifat hukum publik antara yang memberi perintah dan penerima perintah. Artinya, ketentuan ini tidak berlaku dalam hubungan hukum yang bersifat keperdataan.
Sekurang-kurangnya ada tiga prasyarat atau parameter seseorang dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana korupsi atas perintah jabatan: pertama, antara yang memerintah dan yang diperintah berada dalam dimensi hukum publik; kedua, antara yang memerintah dan dengan yang diperintah terdapat hubungan subordinasi atau hubungan dalam dimensi kepegawaian; ketiga, melaksanakan perintah jabatan harus dengan cara yang patut dan seimbang sehingga tidak melampaui batas kewajaran (Eddy O.S Hiariej & Topo Santoso: 2025: 39). Ketiga parameter tersebut sudah memberikan gambaran cukup jelas terkait perintah jabatan sebagai salah satu alasan penghapus pidana. Berdasarkan pemahaman ini, dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa kebijakan publik yang dikeluarkan tanpa didasari niat jahat (mens rea) untuk mengatasi masalah yang berkaitan kepentingan publik dan hajat hidup orang banyak yang dapat menimbulkan kerugian negara semestinya tidak dapat pidana. Kalaupun kebijakan publik tersebut dikeluarkan terdapat maladministrasi, maka seharusnya yang dilakukan adalah memperbaiki kesalahannya administrasinya. Meskipun hal ini masih dapat diperdebatkan, namun setidaknya dapat memberikan batasan yang jelas antara kebijakan yang masuk dalam katagori perbuatan korupsi dan bukan. Oleh karena itu, unsur niat jahat (mens rea) menjadi sangat penting untuk dibuktikan dalam proses persidangan.
Penerapan dalam Putusan Hakim
Menurut Eddy O.S Hiariej (2011), menggunakan tiga parameter untuk menjustifikasi apakah suatu kebijakan telah memasuki ranah hukum pidana: Pertama, kebijakan dijadikan sebagai pintu masuk untuk melakukan suatu kejahatan. Hal ini tentunya harus dibuktikan dengan ajaran kausalitas dalam hukum pidana bahwa antara kebijakan dan kejahatan tersebut merupakan satu rangkaian terjadinya suatu tindak pidana: Kedua, harus ada moral hazard dalam pengambilan kebijakan. Moral hazard berkaitan erat dengan sikap batin seseorang dalam melakukan suatu perbuatan. Hal ini sangat tidak mudah untuk dibuktikan oleh penuntut umum. Moral hazard dapat dibuktikan dengan menggunakan teori kesengajaan yang diobjektifkan berdasarkan kesesuaian fakta-fakta persidangan atas bukti yang valid: Ketiga, kebijakan tersebut melanggar peraturan. Ketiga parameter ini bersifat kumulatif. Berdasarkan penjelasan ini, maka dapat disimpulkan bahwa ublic pejabat ublic mengeluarkan keputusan/kebijakan yang diambil atas dasar perintah jabatan tanpa didasari niat jahat, namun menimbulkan kerugian keuangan negara sudah semestinya tidak dapat dipidana. Sementara, berkaitan kebijakan ublic yang bersifat melawan hukum juga dapat diukur dengan menggunakan pendekatan prinsip good governance.