DAULAT NEGARA HUKUM
Ditulis oleh : Syarifuddin Paware, S.H.I., M.H.
Obrolan mengenai Negara Hukum tentunya tidak terlepas dari konsep Rechsstaat untuk negara bagian Eropa dan The Rule of Law untuk negara bagian Barat. Kedua konsep negara tersebut tentunya memiliki kemiripan dengan Indonesia dimana negara harus mempunyai Dasar atau Konstitusi untuk mengatur dirinya sendiri baik dalam urusan internal (dalam negeri) maupun untuk urusan eksternal (luar negeri) yang dimaksudkan untuk menjaga kedaulatannya. Indonesia sebagai penganut paham rechsstaat menjadikan hukum sebagai rel untuk mengatur lalulintas bernegara.[1]
Indonesia sebagai suatu negara yang berdaulat tentunya telah terpenuhi unsur baik secara dejure dan defacto. Jean Bodin mengatakan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang sifatnya tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi. Maka dari itu orang lalu mengenal kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar.[2]
Wilayah, pemerintahan dan rakyat merupakan kedaulatan yang bersifat kedalam, ketiga hal tersebut tentunya menimbulkan korelasi yang sangat erat antara satu dengan yang lainnya terutama antara pemerintah dan rakyat dalam pelaksanaan suatu negara. Maka hal tersebut tentunya harus ada dasar yang mengatur kedudukan pemerintah dan rakyat dalam sebuah negara yang berdaulat. Dalam sidang BPUPKI tercetus asas kekeluargaan yang menunjukkan arti penting sebuah Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar sebuah negara. Selanjutnya dalam sidang tersebut paham Hak Azasi Manusia (HAM) yang dianggap sebagai perlindungan yang sudah seharusnya dijamin dalam UUD untuk menghindarkan kemungkinan menjadi negara kekuasaan.[3]
Jaminan serta perlindungan HAM dalam UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa cita negara Indonesia adalah Negara Demokrasi berdasarkan Konstitusi. Lazim dipahami bahwa UUD 1945 menganut ajaran kedaulatan rakyat. Hal ini secara tegas dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Berbicara mengenai kedaulatan, mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945, tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesqieu yang dicetuskan oleh John Locke. Ajaran Trias Politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Menurut UUD 1945 penyelenggaraan negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Dearah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedudukan kekuasaan Presiden pada Pasal 5 UUD 1945 membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR, ini merupakan bentuk dari kedaulatan yang ada di Indonesia dimana DPR merupakan ketegasan dari kedaulatan rakyat yaitu dari oleh dan untuk rakyat.[4] Selanjutnya berkenaan dengan kekuasaan, eksekutif dan legislatif yang akan menciptakan produk-produk hukum beserta turunannya, sesuai dengan kedaulatan yang dianut oleh Negara Indonesia yaitu kedaulatan rakyat. Mengutip pendapat Hart, terdapat beberapa alasan untuk mendukung hubungan antara hukum dan moralitas yaitu kekuasaan dan otoritas, pengaruh moral terhadap hukum, interpretasi, kritik hukum, prinsip legalitas dan keadilan.[5] Korelasi antara kedaulatan atau kekuasaan “ditangan rakyat” dan hukum tentunya tidak terlepas dari suatu moral dilandasinya pembentukan produk hukum dalam suatu negara yang berdaulat.
Sejarah Teori Kedaulatan
Kata daulat dan kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yakni daulah yang berarti kekuasaan. Kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan mutlak dan tertinggi yang berada dalam suatu negara. Soehino mengartikan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi, yakni kekuasaan yang dalam taraf terakhir dan tertinggi yang wewenang membuat keputusan. Kedaulatan juga dapat bermakna teknis operasional, yaitu merupakan konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaran negara, maksudnya adalah apa dan siapa yang membuat keputusan akhir dalam kegiatan bernegara.[6]
Sejak awalnya, teori tentang kekuasaan negara tidak pernah terlepas kaitannya dengan pembahasan siapa yang memegang kekuasaan negara tersebut dan darimana kekuasaan tersebut diperoleh. Hal ini disebabkan negara bukanlah benda mati yang dapat bergerak sendiri, melainkan sebuah organisasi yang diselenggarakan oleh sekelompok orang atas masyarakat dengan tujuan tertentu. Pendapat tersebut juga dapat dipahami bahwa didalam setiap negara terdapat kekuasaan yang dimiliki negara untuk memaksakan kehendak pada warga negaranya.[7]
Pada hakekatnya menusia merupakan mahluk sosial (zoon politikon). Oleh sebab itu, manusia terdapat suatu keinginan untuk hidup bersama dengan membentuk suatu negara yang bersifat totaliter. Negara menurut Aristoteles merupakan bentuk tertinggi dari kehidupan bermasyarakat, negara terbentuk secara alamiah. Dalam negara tersebut terdapat kekuasaan terhadap orang lain yang memiliki kewenangan membuat undang-undang. Plato mengidealkan yang memiliki kekuasaan atas negara tersebut adalah seorang filsuf karena hanya filsuf yang mampu berperilaku bijak.[8]
Dasar pemikiran tersebut yang kemudian diadopsi oleh para kaum pemikir gereja yang melahirkan teori hukum kodrat. Menurut teori ini maka kekuasaan tertinggi pada hakekatnya berasal dari Tuhan. Sebagaimana dikatakan Thomas Aquinas, teori hukum kodrat adalah teori etis dan hukum kodrat apa yang disebut sebagai kewajiban moral. Thomas berpendapat bahwa monarki adalah bentuk pemerintahan yang terbaik, yang dipimpin oleh seorang raja. Raja memperoleh kekuasaan dari Tuhan, dalam menjalankan pemerintahanya raja mengharapkan anugrah dari Tuhan sebagai penguasa sekaligus sebagai hamba.[9]
Pada abad ke-17 dan ke-18, dasar pemikiran kekuasaan-kekuasaan raja mulai mengalami perubahan, dari yang bersifat ketuhanan menjadi bersifat duniawi. Dasar pemikiran ini salah satunya dikemukakan oleh Thomas Hobbes. Hobbes menjelasakan bahwa didalam keadaan alamiahnya manusia hidup dalam keadaan yang kacau balau. Hobbes menggambarkan keadaan ini bahwa manusia yang satu merupakan srigala bagi manusia yang lainnya (homo homini lupus). Jadi dalam keadaan alamiahnya manusia tidak ada ketentraman hidup, rasa takut menghantui lapisan masyarakat oleh karena itu manusia membuat perjanjian untuk membentuk negara. Pembentukan negara tersebut bertujuan melindungi kehidupan manusia tersebut. Ketika “perjajian” itu dilakukan semua hak-hak alamiah mereka diserahkan pada negara, sedangkan negara tidak dibebani kewajiban apapun termasuk untuk dapat dituntut oleh individu. Jadi negara bukanlah patner dalam perjajian itu, melainkan hasil buahnya.[10]
Berbeda dengan Thomas Hobbes, Jhon Locke menjelaskan bahwa di dalam keadaan alamiah (state of nature), manusia memiliki hak yang sama untuk mempergunakan kemampuan secara alamiah dalam keadaan yang baik. Oleh karena itu, “keadaan alamiah tampak sebagai “a state of peace, good will, mutual assistance, and preservation”.[11] Akan tetapi, kondisi tersebut menjadi menguba manusia mengenal uang. Dengan adanya uang ini, tidak ada lagi batas alamiah yang sanggup menghindari terjadinya akumulasi kekayaan oleh sedikit orang. Akumulasi kekayaan oleh sedikit orang ini kemudian menimbulkan keadaan perang (state of war). Dalam situasi tersebut, masyarakat tidak dapat bertahan tanpa pembentukan negara yang menjamin milik pribadi.[12]
Negara didirikan bukan untuk menciptakan kesamaan atau untuk mengotrol pertumbuhan milik pribadi yang tidak seimbang, tetapi justru untuk tetap menjamin keutuhan milik pribadi yang semakin berbeda-beda besarnya. Hak milik (property) yang dimaksud di sini tidak hanya berupa tanah milik (estates), tetapi juga kehidupan (lives) dan kebebasan (liberties). Locke menyebut hak-hak ini dengan istilah inalienable rights (hak-hak yang tidak asing) adanya negara justru didirikan untuk melindungi hak-hak asasi tersebut. Jadi segala kekuasaan yang dimiliki negara karena didelegasikan oleh warga negaranya.[13]
Jean Jacques Rousseau menjelaskan di dalam kehidupan alamiahnya manusia hidup secara polos dan mencintai diri secara sepontan di mana manusia belum melakukan pertikaian melainkan keadaan aman dan bahagia. Pada keadaan ini manusia hidup hanya dalam pemenuhan kebutuhan pribadinya. Tetapi pada akhirnya keadaan alamiah manusia tidak dapat dipertahankan kembali jika setiap manusia tidak dapat lagi mampu mengatasi keadaan dalam menjaga dirinya sendiri. Oleh karena itu, perlu perubahan pola kehidupannya, yakni membentuk suatu kelompok dengan menghimpun diri bersama orang lain kedalam kelompok yang lebih besar, yang akhirnya disebut sebagai Negara demi mempertahankan dan melindungi pribadi dan anggotanya, di dalam perkumpulan itu masing-masing menyatu dalam suatu kelompok tetapi manusia tetap bebas sebagai seorang individu. Hal ini dapat dikatakan bahwa setiap individu menyerahkan diri dan seluruh kekuasaannya untuk kepentingan bersama, dibawah kepentingan tertinggi yaitu kehendak umum (volante generale) dan mereka menerima setiap anggotanya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan. Penyerahan kekuasaan ini dapat dikatakan sebagai kontrak sosial, tetapi jika kontrak sosial itu dilanggar maka masing-masing kembali kepada hak-hak alamiah mereka. Inilah kemudian yang diinginkan Rousseau adanya kedaulatan rakyat secara menyeluruh.[14]
Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat (people souvereignty). Konsep kebebasan/persamaan dan konsep kedaulatan rakyat merupakan dasar dari demokrasi. Kedaulatan rakyat berarti pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat atau yang dikenal adanya selogan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kedaulatan rakyat Indonesia disalurkan dan diselenggarakan melalui prosedur konstitusional. Hal ini menunjukan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum yang Demokratis (democratische rectsstaat) dan Negara Demokrasi yang berdasar atas Hukum (constitusional democracy) yang tidak terpisah satu sama lain.[15]
Bentuk-Bentuk Teori Kedaulatan
- Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini berkembang pada abat pertengahan, antara abad ke V sampai abad ke XV, dalam perkembangannya teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu, yaitu agama kristen, kemudian diorganisir dalam suatu organisasi keagamaan, yaitu gereja yang dikomandoi oleh seorang Paus. Pada jaman itu ada dua organisasi kekuasaan, yaitu:
- Organisasi kekuasaan yang diperintah oleh seorang raja
- Organisasi kekuasaan gereja yang dikomandoi oleh Paus
Organisasi-organisasi tersebut mempunyai alat-alat kelengkapan yang sama dalam menjalankan kekuasaan, pada permulaan perkembangannya agama baru ini mendapatkan pertentangan yang sangat hebat. Agama ini dianggap bertentangan dengan paham atau kepercayaan yang dianut pada waktu itu, yaitu penyembahan kepada dewa-dewa atau Pantheisme. Atas keadaan tersebut parah pemimpinnya mengalami tindakan kekerasan, karena mereka dianggap mengancam kedudukan dan kewibawaan seorang raja.[16]
Akibat perlakuan tersebut, agama baru ini malah menjadi semakin berkembang, penganutnya bertambah, karena dalam keadaan tersebut para penganutnya menganggap sebagai cobaaan yang mampu membuat mereka bertahan dengan melaluinya secara tabah. Mulai saat itulah oorganisasi gereja ini mempunyai kekuasaan yang nyata dan dapat mengatur kehidupan negara, tidak hanya bersifat keagamaan saja, tetapi sering juga bersifat keduniawian, maka seringlah timbul dua aturan, yaitu peraturan dari negara dan raja, selama kedua aturan tersebut tidak saling bertentangan satu sama lain.
Persoalan mereka sebetulnya bukan mempersoalkan siapakah yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan, karena dalam hal ini ada persamaan pendapat, bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu adalah Tuhan. Tetapi yang menjadi persoalan lebih lanjut adalah siapa yang menjadi perpanjangan tangan tuhan di dunia, raja atau paus. Pada persoalan tersebut, Thomas Aquinas mengungkapakan bahwa yang mewakili Tuhan di dunia ini adalah Paus, kekuasaan raja dan paus itu sama. tetapi mempunyai tugas dan pembagian wilayah kerja yang berbeda, raja mengurusi keduniawian dan paus mengurusi keagamaan. Akibat pembagian tugas tersebut raja merasa berkuasa untuk berbuat apa saja menurut kehendaknya, dengan alasan bahwa perbuatannya itu sudah menjadi kehendak tuhan. Raja tidak merasa bertanggung jawab kepada siapapun kecuali kepada tuhan, bahkan raja merasa mempunyai kekuasaan menetapkan kepercayaan atau agama yang harus dianut oleh warga negaranya.[17]
- Teori Kedaulatan Negara
Penganut teori kedaulatan negara menyatakan bahwa kedaulatan itu tidak ada pada tuhan. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk kepada aturan yang telah dibuat oleh negara. Negara dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan hukum, jadi adanya hukum itu sebagai timbal balik dari kelahiran negara dan tidak boleh ada satupun hukum yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara.
Teori kedaulatan ini dikemukakan oleh Georg Jellinek, bahwa hukum itu merupakan penjelmaan daripada kehendak atau kemauan negara, jadi negaralah yang menciptakan hukum dan negaralah yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan, di luar dari negara tidak ada satu organpun yang berwenang menetapkan hukum. Tetapi pendapat yang berbeda di ungkapakan oleh leon Duguit, pada kenyataannya negara itu sendiri tunduk kepada hukum. Menanggapi pendapat yang berbeda tersebut, Georg Jelling mempertahankan pendapatnya dengan mengemukakan ajaran Selbstbindung, yaitu ajaran yang mengatakan bahwa negara dengan suka rela mengikatkan dirinya atau mengharuskan dirinya tunduk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri.[18] Tetapi terhadap ajaran tersebut masih dapat dikemukakan persoalan atau keberatan lagi, ialah ajaran Staats-souvereiniteit itu tidak membedakan antara negara dengan organnya. Sebab pada hakekatnya negara itu merupakan suatu yang bersifat abstrak, jadi hanya merupakan abstraksi saja karena negara itu hanya mampu bertindak melalui organ-organnya, pemerintahannya. Jadi dengan demikian ajaran selbstbindung tersebut bukan dari dirinya sendiri, melainkan dari organ-organnya, pemerintah atau perorangan yang menjalankan kekuasaan.
- Teori Kedaulatan Rakyat
Sarjana dari aliran hukum alam, setelah ajaran kaum monarkomaken, mencapai kesimpulan baru yaitu bahwa kekuasaan raja adalah kekuasaan yang berasal dimana individu menyerahkan kekuasaannya kepada raja. Sehingga kekuasaan raja ialah kekuasaan yang berasal dari individu-individu. Dan individu tersebut mendapatkan kekuasaan dari hukum alam.
Jadi hukum alam inilah yang menjadi dasar kekuasaan raja, maka dengan demikian kekuasaan raja dibatasi oleh kekuasaan rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi. kemudian timbul tentang kedaulatan yaitu kedaulatan rakyat, yang dipelopori oleh J.J.Rousseau. selanjutnya Rousseau mengatakan kedaulatan rakyat pada prinsipnya cara atau sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum. Jadi kehendak umum itu hanyalah khayalan saja yang bersifat abstrak, dan kedaulatan itu ialah kehendak umum.[19]
Teori kedaulatan rakyat ini diikuti oleh Immanuel Kant yang mengatakan bahwa tujuan negara adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan dari pada warga negaranya. Dalam pengertian bahwa kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan yang dibuat sendiri oleh masyarakat melalui pendelegasian kuasa (Parlemen). Maka undang-undang merupakan penjelmaan dari pada rakyat.[20]
Penerapan Teori Kedaulatan di Indonesia
Kajian dan analisis tentang teori kedaulatan yang diterapkan di Indonesia, maka perlunya untuk kembali menelaah subtansi Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku dalam sejarah Indonesia. Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia yakni[21]:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
- Undang-Undang Dasar Sementara 1950
- Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit 5 Juli 1959
- Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
Undang-Undang Dasar 1945 yang diterapkan pada tanggal 17 Agustus 1945 hanya berlaku selama lima tahun, yaitu dari tanggal 17 Agustus !945 sampai dengan 26 Desember 1949. Dalam UUD 1945 terdiri atas 27 bab dan 4 pasal Aturan Peralihan, serta 2 ayat Aturan Tambahan. Dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 telah ditentukan jenis kedaulatan yang dianut dalam penyelenggaraan negara. Dalam ketentuan itu dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Berdasarkan ketentuan ini jelaslah bahwa teori kedaulatan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah teori kedaulatan rakyat. Artinya kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat. Kekuasaan tertinggi ini dilaksanakan oleh MPR. Dimana MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Anggota MPR terdiri atas:[22]
- Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Utusan-utusan dari daerah-daerah
- Golongan-golongan.
Tugas dan kewenangan MPR meliputi:[23]
- Menetapkan Undang-Undang Dasar
- Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
- Mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden)
Konstitusi Republik Indonesia 1949 merupakan konstitusi yang diberlakukan di Negara Republik Indonesia, sejak 31 januari 1950. Konstitusi RIS 1949 terdiri atas 6 bab dan 196 pasal. Dalam pasal I ayat (2) Konstitusi RIS 1949 telah ditentukan kekuasaan di Negara Republik Indonesia Serikat. Dalam ketentuan itu tidak ditentukan secara eksplisit tentang teori kedaulatan yang diterapkan di Indonesia. namun, didalam ketentuan itu hanya ketentuan yang melaksanakan kedaulatan tertinggi. Pihak yang melaksanakan kedaulatan tertinggi adalah Pemerintah bersama-sama DPR dan Senat. Sebagaimana diungkapkan oleh Yamin dan disetujui oleh Ismail Suny berpendapat bahwa:
“yang memegang kedaulatan dalam Republik Indonesia Serikat bukanlah rakyat, tetapi negara. Jadi, yang menjadi asas UUD 1949 adalah kedaulatan negara (staatssauvereniteit)”.[24]
Olehnya dapat disimpulkan bahwa kedaulatan yang dianut dalam Konstitusi RIS 1949 yakni teori kedaulatan negara dalam artian kedaulatan ada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum. Jadi, segala sesuatu harus tunduk pada negara. Negara di sini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan hukum. Adanya hukum itu karena adanya negara dan tidak ada satu hukum pun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara.
Dalam UUD Sementara 1950 telah ditentukan teori kedaulatan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia yakni dalam pasal I ayat (2) UUDS 1950. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa kedaulatan Republik Indonesia berada ditangan rakyat. Kedaulatan ini dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR. Ketentuan ini jelaslah bahwa teori kedaulatan yang dianut dalam UUDS 1950 adalah teori kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam negara Republik Indonesia. UUDS 1950 hanya berlaku selama sembilan tahun. UUDS 1950 telah berganti dengan Undang-Undang Dasar 1945, melalui Dekrit 5 Juli 1959 adalah teori kedaulatan rakyat.
Sejak terjadi gelombang reformasi pada tahun 1997, rakyat telah menghendaki suatu perubahan radikal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu yang telah dilakukan adalah perubahan terhadap UUD 1945 yang telah diamandemen ditentukan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pada saat ini, kedaulatan itu harus diwujudkan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Untuk itu perlu ada pihak yang diberi mandat untuk menjalankan pemerintahan, sehingga tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia dapat tercapai. Dalam rangka, mewujudkan rakyat dalam pemerintahan negara sesuai dengan amanat UUD Negara RI tahun 1945, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A UUD 1945). Hal ini setelah dipelajari, ditelaah, dan dipertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan pasal 37 UUD 1945 MPR-RI mengubah dan / atau menambah pasal 6, pasal 6A, pasal 7A – 7B – 7C dan pasal 8 ayat (1, 2) tentang Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam kerangka inilah MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Umum.
Bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah:
”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.[25]
Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.[26]
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut teori kedaulatan rakyat.
Kedaulatan Rakyat dalam Negara Hukum
Selain menegaskan kedaulatan rakyat, UUD 1945 juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan negara tidak dijalankan semata-mata berdasarkan kehendak penguasa, melainkan harus berdasarkan hukum.
Prinsip tersebut juga tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya” hal ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
Dengan demikian, kedaulatan rakyat dan negara hukum berjalan dalam satu kerangka konstitusional: rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sementara pelaksanaan kekuasaan tersebut harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar dan hukum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
- Buku:
Abu Daud Busroh, Abubakar Busro, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Cet. 3, Ghalia Indonesia, Jakarta 1991
Hamid S. Atamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (suatu studi analisis mengenai keputusan Presiden yang berfungsi pengaturan dalam kurun waktu Pelita I – Pelita IV0, Desertasi doktor Universitas Indonesia, Jakarta 1990
Jimly Asshiddiqie, Kontitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Kontitusi Press, Jakarta, 2005
J.J. Von schmid, Ahli-Ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum (dari Plato sampai Kant), PT. Pembangunan, Jakarta 1980
John Locke, Two Treatises of Government, New Edition, London: Everyman, 1993
Ni’Matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta 2010
Petrus C.K.L. Bello, Hukum dan Moralitas Tinjauan Filsafat Hukum,Jakarta 2012
Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta 1996
Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta 1980
Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Cet. 13, Yogyakarta: Kanisius, 2001
Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2010
- Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Dekrit 5 Juli 1959
- Internet:
http://wardahcheche.blogspot.com/2014/04/teori-kedaulatan.html
[1] Baca pasal 1ayat (3) UUD RI Tahun 1945
[2] Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta 1980.hal 151
[3] Ni’Matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta 2010. Hal 81
[4] DPR ini lembaga aspirasi yang kewenangannya di delegasikan oleh rakyat melalui Pemilihan Umum, pendelegasian tersbut tidak secara mutlak. Masyarakat tetap bisa memberikan kontrol atas kebijakan yang diproduksi oleh lembaga tersebut
[5] Petrus C.K.L. Bello, Hukum dan Moralitas Tinjauan Filsafat Hukum,Jakarta 2012. Hal 48
[6] Wardah, Blog Tentang Teori kedaulatan, http://wardahcheche.blogspot.com/2014/04/teori-kedaulatan.html akses tgl 18 Mei 2015
[7] A. Hamid S.Atamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (suatu studi analisis mengenai keputusan Presiden yang berfungsi pengaturan dalam kurun waktu Pelita I – Pelita IV0, Desertasi doktor Universitas Indonesia, Jakarta 1990. hlm 84-85
[8] Abu Daud Busroh, Abubakar Busro, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Cet. 3, Ghalia Indonesia, Jakarta 1991, hlm 125-126
[9] J.J. Von schmid, Ahli-Ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum (dari Plato sampai Kant), PT. Pembangunan, Jakarta 1980, hlm 72-73
[10] Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Cet. 13, Yogyakarta: Kanisius, 2001, hlm 18
[11] John Locke, Two Treatises of Government, New Edition, London: Everyman, 1993. hlm 163
[12] Ibid., hlm 122-125
[13] Theo Huijbers, 2001. Op.Cit hlm 221-222
[14] Ibid, hlm 250-251
[15] Jimly Asshiddiqie, Kontitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Kontitusi Press, Jakarta, 2005. Hlm 69
[16] Soehiono, Ilmu negara, Liberty, Yogyakarta 1980, hlm 152
[17] Ibid 153
[18] Ibid hlm 155
[19] Ibid hlm 160
[20] Ibid hal 161
[21][21] Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, Hlm. 135
[22] Ibid..,
[23] Ibid,.
[24] Ibid.,
[25] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
[26] Ibid.,
